SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi mengumumkan pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat dengan ketetapan pajak di bawah Rp50.000.

Hal itu terungkap pada saat acara penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Kota Serang tahun 2026, pada Selasa (3/2/2026).

Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, pembebasan pajak tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat kecil agar tidak terbebani kewajiban fiskal. Pemerintah daerah, kata dia, akan lebih memfokuskan penarikan pajak kepada warga yang dinilai mampu secara ekonomi.

“Satu, bagi masyarakat yang tidak mampu dan di bawah 50.000 nilai pajaknya, kita gratiskan. Kita akan fokus kepada orang-orang yang mampu (untuk optimalisasi pendapatan),” katanya.

Budi menilai, dengan skema tersebut, pelayanan publik tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat kurang mampu. Ia berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban warga sekaligus meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak daerah.

“Kita harapkan program dari Bapenda ke depan bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat, khususnya yang tidak mampu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan, bahwa terdapat sebanyak 62.742 Wajib Pajak (WP) yang menerima manfaat dari program PBB gratis tersebut. 

Total nilai subsidi yang digelontorkan pemerintah mencapai sekitar Rp1,83 miliar.

“Jadi 0 sampai 50.000 itu free (gratis). Artinya disubsidi penuh oleh pemerintah. Pada SPPT yang dibagikan hari ini sudah ada stempel ‘Gratis’-nya,” jelas Hari.

Selain subsidi bagi warga kurang mampu, Bapenda juga mengubah strategi insentif bagi wajib pajak lainnya. 

Jika pada tahun-tahun sebelumnya relaksasi diberikan kepada penunggak pajak, pada 2026 ini apresiasi justru diberikan kepada warga yang taat dan membayar lebih awal.

Pemerintah Kota Serang memberikan diskon 10 persen bagi WP yang melakukan pembayaran pada periode 2 Februari hingga 31 Maret 2026. 

Sementara itu, untuk pembayaran pada periode 1 April hingga 30 Juni 2026 diberikan diskon sebesar 5 persen.

“Sistem diskon ini berlaku otomatis,” tambah Hari.

Meski memberikan berbagai insentif, Pemkot Serang tetap optimistis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Target penerimaan PBB tahun ini dipatok sebesar Rp51 miliar, naik sekitar 15 persen dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp44 miliar.

Strategi lain yang diterapkan adalah penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp25 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan batas minimal undang-undang yang hanya Rp10 juta. 

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pajak masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah upaya pemulihan ekonomi. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini