SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Para pedagang yang berada di pusat jajanan serba ada (Pujasera) Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri, Kota Serang, hingga saat ini belum dipungut biaya retribusi sebelum adanya keputusan resmi dari Walikota Serang Budi Rustandi.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi mengatakan, biaya retribusi Pedagang di Pujasera belum diberlakukan dan bahwa isu mengenai besaran sewa kios sebesar Rp540.000 per kios masih belum final.
“Bisa jadi di bawah itu. Hal ini juga sudah kami sosialisasikan. Kalau ada kabar berbeda di lapangan, saya harap pedagang bisa langsung mengadukan ke pos pengaduan Disparpora. Sampai sekarang belum ada pedagang yang mengadu terkait apapun,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Zeka juga menekankan bahwa mekanisme pembayaran nantinya akan dilakukan langsung oleh pedagang ke kas negara melalui rekening bendahara negara. Bukti setoran tersebut kemudian diserahkan ke Disparpora untuk divalidasi.
“Jadi kami di Disparpora tidak berurusan soal uang. Pedagang setor ke negara, buktinya kami validasi,” katanya.
Sementara itu, terkait persoalan parkir di kawasan stadion, Zeka enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.
“Koordinasi tentu ada, tapi teknisnya, baik petugas, besaran tarif, maupun target pendapatan, itu Dishub yang tahu,” tandasnya. (Red)









