CILEGON – Walikota Cilegon, Edi Ariadi, berencana untuk menggelar istigosah dan doa bersama dalam rangka HUT Kota Cilegon yang ke 21 tahun. Hal ini diketahui setelah beredarnya surat undangan berlogo Walikota Cilegon dan dibubuhi tanda tangan serta cap basah Edi terkait kegiatan tersebut.
Dalam surat tersebut, Edi mengundang seluruh unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, bank BJB dan BUMD se-Kota Cilegon serta Ketua MUI Kota Cilegon dan seluruh Ketua MUI Kecamatan.
Rencananya, kegiatan itu akan digelar pada Senin (27/4/2020) pukul 09.00 WIB di Masjid Nurul Iman yang ada di komplek Perkantoran Walikota Cilegon.
Padahal diketahui, Pemkot Cilegon telah mengeluarkan surat imbauan pada 22 April yang lalu. Dalam imbauan tersebut, Walikota Cilegon mengimbau masyarakat agar tidak menggelar kegiatan-kegiatan seperti salat tarawih berjamaah, buka bersama dan i’tikaf di masjid.
Keseluruhannya merupakan upaya Pemkot Cilegon dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, apabila kegiatan tersebut tetap dilakukan. Sebab, dipastikan kegiatan tersebut akan menimbulkan kerumunan.
Ketua DPC Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon, Irkham Magfuri, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Walikota Cilegon merupakan sesuatu yang tidak patut dilakukan. Sebab, dengan adanya surat itu, Walikota telah melanggar aturan sendiri.
“Hal tersebut tidak lah sepatutnya dikeluarkan oleh pimpinan daerah di tengah situasi pandemi. Karena, undangan tersebut bertentangan dengan himbauan yang dikeluarkan pada 22 April 2020,” ujarnya, Minggu (26/4).
Ia pun menegaskan bahwa DPC Gema Al-Khairiyah Cilegon mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Walikota Cilegon tersebut.
“Maka dengan ini kami atas nama DPC Gema Al-Khairiyah Cilegon mengecam secara keras tindakan nonetis yang dilakukan Pemkot Cilegon dan mendesak untuk membatalkan kegiatan istigosah tersebut,” tegasnya. (Red)