SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, mengimbau agar seluruh perusahaan di Banten dapat mentaati pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan pada H-7 lebaran Idul Fitri atau lebih awal.
Hal itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Pembayaran THR diminta lebih awal agar dapat mengurai kemacetan arus mudik menjelang hari Raya Idul Fitri.
Apabila pembayaran THR yang dilakukan lebih awal, maka otomatis para pekerja bisa melakukan mudik lebih cepat sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
“Kami pun berharap agar perusahaan dapat membayar THR para karyawan H-7 Lebaran mendatang,” kata Kabid Pengawas Disnakertrans Provinsi Banten, Ruli Riatno, Kamis (30/3/2023).
Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten diminta menaati tenggat waktu yang diberikan untuk pembayaran THR.
“Itu instruksi, walaupun belum ada surat resminya, tapi dari sekarang kita ingatkan sembari menunggu edarannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, perusahaan wajib membayar penuh THR tanpa mencicil, seiring dengan tren pemulihan industri pasca pandemi Covid-19.
Apabila dalam sepekan jelang Idulfitri, perusahaan belum membayar THR, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Namun terlebih dulu pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk dilakukan pembinaan dan kesepakatan.
“Pasti ada aturannya soal sanksi, nanti kita liat aturannya dulu apakah ada perubahan atau tidak,” tandasnya. (Red)