SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, menggelar monitoring Tunjangan Hari Raya (THR) disalah satu grosir Supermarket di Kota Serang, Rabu (12/4/2023).
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, bahwa pembayaran THR di salah satu grosir di Kota Serang tersebut sudah diberikan kepada karyawannya sejak tanggal 6 April 2023 lalu.
“THR alhamdulillah sudah diberikan pada tanggal 6 kemarin oleh General Manager Lotte, secara keseluruhan yang semestinya diberikan pada tanggal 15 atau seminggu sebelum lebaran, namun pada tanggal 6 sudah diberikan, hal itu sangat kami apresiasi,” katanya.
Selain itu, Walikota Serang Syafrudin juga memonitoring stok bahan pokok kebutuhan masyarakat untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 mendatang.
“Kami meninjau stok barang-barang yang ada di Lotte, nampaknya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga lebaran, termasuk bawang, cabai, buah-buahan dan bahan pokok lainnya,” ujarnya.
“Harga yang ada di Lotte ini relatif stabil, tidak ada barang yang naik secara signifikan, jadi harga di lotte ini relatif stabil dan tidak ada lonjakan,” tambahnya.
Syafrudin juga menjelaskan, jika ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pegawainya maka akan ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Serang.
“Kalau THR ini tidak diberikan, karena sesuai dengan peraturan Menteri terkait pelaksanaan pemberian THR, apabila perusahaan tidak memberikan THR, akan diberikan peringatan sampai pencabutan usaha,” jelasnya.
“Nanti ada posko pengaduan di Disnaker, bagi karyawan yang tidak menerima THR silahkan mengadukan ke kantor Disnaker untuk disampaikan ke Walikota dan akan segera ditindak,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi menyampaikan bahwa Disnakertans sudah melaksanakan monitoring THR sejak awal bulan Ramadan.
“Kita sudah melakukan monitoring THR dari awal bulan puasa kebeberapa perusahaan yang karyawannya banyak dan Alhamdulillah sampai hari ini tidak ditemukan permasalahan belum diberikannya THR,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa Disnakertrans Kota Serang sudah mendirikan posko pengaduan dalam hal permasalahan pemberian THR.
“Untuk mengantisipasi itu, kita sudah mendirikan posko pengaduan pemberian THR, apabila ada pegawai yang terzolimi dan tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan, nanti akan kita tindak lanjuti,” tandasnya. (Red)









