SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengevaluasi PT Pesona Banten Persada yang merupakan pihak ketiga pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang. 

Hal itu sesuai dengan rekomendasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Evaluasi tersebut meliputi tata kelola pasar, penertiban pedagang, fasilitas, hingga besaran kontribusi.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Serang, Subagyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemkot Serang diminta untuk melakukan evaluasi terhadap PT Pesona Banten Persada.

“Saat ini kami lebih kepada menindaklanjuti temuan BPK, salah satunya agar Pemkot Serang melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama, berkaitan dengan kontribusi yang diberikan PT Pesona,” katanya, Jumat  (15/11/2024).

Namun, sebelum melakukan hal tersebut Pemkot Serang akan melakukan rapat pembahasan internal terlebih dahulu dan mengkaji beberapa hal. Sebab, di dalam kawasan Pasar Rau terdapat beberapa aset yang bukan hanya dikelola oleh PT Pesona Banten Persada, bahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pun terlibat. 

Seperti Dinas Perhubungan (Dishub) terkait tata kelola parkir, kemudian Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Selain itu, di pasar rau ada beberapa aset juga. Jadi nanti akan dikaji, mana yang dikerjasamakan dengan PT Pesona dan mana aset yang diperuntukkan sebagai terminal, parkir, dan sebagainya. Karena sekarang ini masih bercampur. Nanti, hasil evaluasi juga akan mengarah ke situ,” ujarnya.

Diakui dia, sebenarnya Pemkot Serang sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan PT Pesona Banten Persada. Bahkan pertemuan terakhir, pihak ketiga itu akan melakukan kajian terkait nilai bangunan yang ada di pasar rau. Nantinya, hal itu akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kerja sama dengan pemerintah ke depannya.

“BPK juga beberapa kali telah melakukan pemeriksaan, termasuk PT Pesona Banten Persada melakukan audit internal melalui kantor akuntan publik (KAP). Kajian itu juga nanti akan dilakukan oleh PT Pesona karena mereka yang membangun,” tuturnya.

Selama ini, dikatakan dia, berdasarkan perjanjian pada 2002 dan tahun 2014 silam, sesuai kesepakatan kerja sama PT Pesona Banten Persada memberikan atau menyetorkan sebesar 27 persen dari keuntungan kepada Pemkot Serang. 

“Sesuai perjanjian kerja sama pada tahun 2002, kemudian 2014 kalau tidak salah sebesar 27 persen dari total keuntungan, makanya ini yang akan dievaluasi,” ucapnya.

Mengenai rencana penertiban di Pasar Rau, pihaknya akan melakukan tindak lanjut setelah melaksanakan rapat internal bersama di Pemkot Serang. Diakui, selama ini pihaknya bersama beberapa OPD telah melakukan penertiban pedagang yang berjualan di sempadan jalan kawasan Pasar Rau, namun tidak bertahan lama.

“Sudah beberapa kali ditertibkan tapi lagi-lagi mereka (Pedagang) kembali. Nanti kami akan rapat internal dulu, langkah ke depan akan seperti apa. Namun untuk jangka pendeknya kami sedang melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan dan draftnya sudah kami buat,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini