SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah bersurat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait permintaan aset kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang melalui Walikota Serang Budi Rustandi telah berkirim surat kepada Bupati Serang Ratu Rahmatu Zakiyah pada 19 Oktober 2025 lalu.
“Berkaitan dengan ketersediaan parkir, Pak Walikota sudah bersurat ke Bupati untuk meminta aset kantor Satpol PP dan BPBD Kabupaten Serang yang lokasinya di Tamansari. Rencananya akan digunakan sebagai kantong parkir untuk fasilitas pengunjung di Royal Baroe,” katanya, Selasa (23/12/2025).
“Itu sudah kami minta untuk bisa diserahkan ke Kota Serang sebagai fasilitas penunjang Royal Baroe untuk kantong parkir,” imbuhnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban dari Pemkab Serang mengenai penyerahan aset kantor Damkar dan BPBD yang berlokasi di Tamansari Kota Serang.
“Sampai sekarang belum ada jawaban dari Pemkab Serang. Tapi saat rapat fasilitasi aset di provinsi, dan dihadiri Asda 1 dan BPKAD Provinsi Banten. Memang sempat diutarakan oleh pejabat dari Kabupaten Serang bahwa aset kantor tersebut akan dibangun untuk kantor Bank Serang oleh Pemkab Serang. Sehingga sampai saat ini kami belum menerima kepastian, apakah ditolak atau yang lain, belum ada jawaban,” ujarnya.
Sebetulnya, dikatakan dia, amanat tentang penyerahan aset dari daerah induk ke daerah otonom baru sudah diamanatkan dalam PP nomor 78 tahun 2007, bahwa seluruh aset yang ada di wilayah daerah otonom baru wajib diserahkan. Kemudian, di Permendagri nomor 42 tahun 2001, sama pengaturannya bahwa seluruh aset yang domisilinya ada di daerah otonom baru wajib diserahkan dari daerah induk.
“Itu kan amanat konstitusi dan amanat aturan perundang-undangan. Jadi kami masih tetap memohon dan meminta kepada Pemkab Serang sekiranya tetap bisa menyerahkan aset tersebut, karena akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, dalam rangka pelayanan publik,” jelasnya.
Pemkot Serang, dikatakan dia, berharap agar Kabupaten Serang konsisten untuk bisa menyerahkan segera aset yang diminta oleh Pemkot Serang tersebut.
“Walaupun secara teknis bisa diserahkan secara bertahap. Karena kami memahami, kaitan dengan sarana prasarana perkantoran di kabupaten belum terbangun secara keseluruhan, tapi paling tidak ada progres penyerahan secara bertahap dari tahun ke tahun,” tandasnya. (Red)









