SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menyinggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait Undang-undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten.
Pasal 5 dalam Undang-undang tersebut secara tegas menetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.
Dengan demikian, keberadaan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, termasuk Pendopo Bupati, di wilayah Kota Serang dinilai tidak lagi relevan dengan aturan terbaru.
“Undang-undang yang bicara, bukan Nanang atau Walikota. Ibu Kota Kabupaten Serang itu di Ciruas. Alangkah indahnya kalau kepala daerah keluar kantor disambut oleh masyarakatnya sendiri,” kata Nanang, Jumat (23/1/2026).
Nanang menilai percepatan penyerahan aset menjadi sangat krusial karena Pemkot Serang membutuhkan lahan untuk kepentingan pelayanan publik.
Selain untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup (LH), lahan tersebut juga dibutuhkan oleh instansi vertikal.
Ia menyebutkan sejumlah instansi, seperti Imigrasi, Kementerian Agama, Palang Merah Indonesia (PMI), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengajukan permohonan lahan untuk pembangunan kantor di Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Salah satu rencana pemanfaatan lahan adalah eks bengkel (workshop) di Pamindangan yang akan digunakan untuk kantor Imigrasi.
“Mereka punya dana untuk membangun, tapi tidak punya tanahnya. Kita harus memikirkan ini karena kita Ibu Kota Provinsi,” jelasnya.
Menanggapi isu aset Pendopo yang diwacanakan menjadi cagar budaya, Nanang menegaskan agar aset tersebut tetap diserahkan terlebih dahulu kepada Pemkot Serang.
Pengelolaan selanjutnya, dikatakan Nanang akan menjadi kewenangan penuh pemerintah kota.
“Serahkan seluruhnya kepada kita. Perkara nanti kita mau menyerahkan kepada siapa atau dijadikan apa, itu urusan lain. Taatlah terhadap aturan perundang-undangan,” pungkas Nanang. (Red)









