SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang Tahun Anggaran 2025.
Entry meeting digelar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, menandai dimulainya tahapan awal audit yang akan berlangsung selama 30 hari.
Inspektur Kota Serang, Wachyu Kristiawan menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan tersebut sudah dimulai sejak 9 Februari dan dijadwalkan berakhir pada 17 Maret 2026.
“Ini pemeriksaan interim atau pendahuluan. Jadi BPK melakukan audit awal terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Kegiatannya kurang lebih 30 hari,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia mengatakan, tidak ada pesan khusus selain permintaan agar seluruh perangkat daerah sigap dalam memenuhi dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa BPK.
“Pesannya sederhana, kalau ada permintaan dokumen harus cepat dan tepat. Itu yang utama,” kata Wachyu.
Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan daerah merupakan agenda rutin setiap tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Karena cakupannya luas, BPK lebih dulu melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum masuk ke tahap terinci.
Setelah tahapan interim selesai, pemeriksaan lanjutan dijadwalkan mulai 2 April 2026. Pada tahap itu, BPK akan melakukan pemeriksaan terinci atas LKPD yang telah diserahkan pemerintah daerah.
“Kalau pemeriksaan terinci itu fokus pada LKPD-nya. Biasanya tindak lanjut atas hal-hal yang ditemukan di tahap awal juga sudah berjalan,” ucapnya.
Terkait batas waktu penyerahan LKPD, Wachyu menjelaskan sesuai aturan, laporan keuangan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk wilayah Banten, penyerahan direncanakan serentak pada 30 Maret.
“Secara ketentuan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk se-Banten rencananya diserahkan tanggal 30 Maret,” jelasnya.
Soal objek pemeriksaan yang dinilai krusial, ia menyebut umumnya menyangkut pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pada sisi pendapatan, aspek yang dilihat antara lain capaian target dan efektivitasnya. Sedangkan pada belanja, pemeriksaan mencakup kepatuhan, kualitas, serta ketepatan kuantitas kegiatan.
Wachyu tidak menampik kemungkinan adanya temuan dalam proses audit. Namun ia memastikan setiap catatan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
“Temuan itu hal biasa dalam pemeriksaan. Kalau ada, tentu kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Ia berharap pada akhir pemeriksaan terinci nanti, Kota Serang dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Harapannya tentu bisa mempertahankan opini WTP. Tapi itu nanti ditentukan pada pemeriksaan terinci,” tandasnya. (Red)









