SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Perseteruan terkait persoalan aset daerah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih berlanjut.
Pemkot Serang menegaskan bahwa tuntutan pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bukan didasarkan pada kepentingan politik maupun hubungan emosional antara daerah induk dan daerah pemekaran.
Pemkot Serang menyatakan seluruh sikap yang disampaikan selama ini semata-mata mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Daerah (Asda) III Pemkot Serang, Subagyo, menegaskan bahwa dasar utama pelimpahan aset adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten beserta regulasi turunannya yang menjadi acuan saat daerah otonom baru tersebut dibentuk.
“Apa yang disampaikan kan kita berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah undang-undang yang menjadi dasar terbentuknya Kota Serang,” kata Subagyo, ditemui usai Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, pembentukan Kota Serang tidak hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang menjadi dasar pelaksanaan pengalihan personel, aset, pembiayaan, serta hak dan kewajiban antara pemerintah daerah induk dan daerah hasil pemekaran.
Subagyo menjelaskan bahwa pengalihan aset harus merujuk pada aturan yang berlaku saat undang-undang pembentukan Kota Serang diterbitkan.
Hal yang sama juga berlaku pada pengalihan pegawai maupun pembiayaan yang saat itu mengacu pada regulasi kepegawaian dan ketentuan mengenai gaji serta tunjangan aparatur sipil negara.
“Dan kaitan dengan pelimpahan aset, itu juga kita menggunakan PP dan aturan-aturan yang memang menjadi dasar di dalam penyerahan aset pada saat itu, pada saat terbentuknya Undang-Undang 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten,” ujarnya.
Subagyo juga menyoroti aturan terbaru yang memperkuat posisi Pemkot Serang dalam polemik tersebut.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten yang secara tegas menetapkan lokasi ibu kota kabupaten.
“Di Pasal 5 menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas. Ketentuan yang terbaru pun menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang ada di Ciruas, bukan lagi berada di Kota Serang,” tegasnya.
Menurut Subagyo, keberadaan ibu kota Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan arah yang jelas mengenai tata kelola pemerintahan Kabupaten Serang ke depan.
Karena itu, persoalan aset seharusnya tetap merujuk pada amanat pembentukan Kota Serang dan regulasi yang mendasarinya.
Ia juga menepis anggapan bahwa sikap Pemkot Serang dalam memperjuangkan pelimpahan aset dapat diartikan sebagai bentuk kedurhakaan terhadap daerah induk.
“Jadi bukan ada istilah Kota Serang durhaka terhadap Kabupaten Serang selaku ibunya, bukan. Tetapi kita mengembalikan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar di dalam pembentukan Kota Serang,” kata Subagyo.
Terkait argumentasi yang menyebut kemampuan keuangan Kabupaten Serang masih terbatas untuk membangun pusat pemerintahan baru, Pemkot Serang mengaku memahami kondisi tersebut.
Namun, menurut Subagyo, Pemkot tidak pernah menuntut agar seluruh aset diserahkan sekaligus dalam waktu singkat.
“Kita meminta bahwa penyerahan tetap dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Kabupaten Serang dalam membangun pusat pemerintahan Kabupaten di Ciruas,” ujarnya.
Yang menjadi perhatian Pemkot Serang, lanjut Subagyo, adalah jangan sampai muncul kebijakan yang menyatakan sebagian aset tidak akan diserahkan.
Sebab, menurutnya, amanat peraturan perundang-undangan mengharuskan aset yang menjadi hak daerah hasil pemekaran untuk tetap dialihkan sesuai ketentuan.
“Kami hanya meminta bahwa tidak ada klausul bahwa ada aset yang tidak akan diserahkan. Karena amanat dari ketentuan perundang-undangan mengamanatkan wajib diserahkan,” tegasnya.
Subagyo menambahkan bahwa seluruh sikap Pemkot Serang dalam polemik aset selama ini tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku saat pembentukan Kota Serang.
Karena itu, penyelesaian persoalan aset diharapkan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukan berdasarkan persepsi ataupun tafsir di luar regulasi yang berlaku. (Red)









