SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – TL (53), seorang penjual nasi goreng (nasgor) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yakni W (15) dan M (6) yang merupakan kakak beradik.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Serang Kota dan kini ditahan di Mapolresta Serang Kota.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan tersebut berawal dari korban yang bercerita pada ibunya bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka TL saat rumah korban dalam keadaan sepi.

“Ya korban bercerita ke ibunya bahwa ia disetubuhi oleh JL pada saat rumah korban dalam keadaan sepi dan adiknya juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka TL,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Ipda Febby menjelaskan, diketahui bahwa si pelaku adalah teman dari bapak korban dan modus yang dilakukan oleh si pelaku adalah bertamu di rumah si korban.

“Jadi si pelaku ini temannya bapak korban, beberapa kali main ke rumah korban mau ketemu bapaknya, pas keadaan rumah korban dalam keadaan sepi, si pelaku melancarkan aksinya, korban W (15) agak keterbelakangan mental disetubuhi lebih dari dua kali dan korban diiming-iming uang oleh pelaku sebesar 20 ribu,” jelasnya.

Ipda Febby mengungkapkan, bahwa Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Motif pelaku lantaran tidak bisa menahan birahinya saat melihat korban dan rumah korban dalam keadaan sepi.

“Motifnya, pelaku tidak dapat menahan birahi saat melihat anak korban didalam rumah yang sedang dalam keadaan sepi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman kurungan 5 sampai dengan 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini