SERANG, BI – Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera menutup seluruh tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Kota Serang. Hal itu lantaran, menurut GPSM telah melanggar Perda PUK yang sudah disahkan lebih dari 6 bulan yang lalu.

Dikatakan Dewan Pembina GPSM, Enting Abdul Karim, DPRD Kota Serang telah mengesahkan Perda PUK pada Desember tahun 2019. Dalam pasal peralihan yang tertera dalam Perda tersebut, diatur bahwa untuk usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan aturan Perda PUK, diberikan waktu paling lambat 6 bulan untuk menutup usahanya.

“Dalam pasal peralihan tersebut, diberikan target 6 bulan kepada pengelola tempat hiburan untuk melakukan kegiatannya. Nah seharusnya bulan ini Walikota sudah harus tegas untuk bisa menertibkan dan menjalankan Perda PUK itu,” ujar Enting, ditemui di Ponpes Al-Islam, Lingkungan Tegal Duren, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).

Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Serang untuk dapat segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) PUK sebagai landasan teknis dalam menjalankan Perda PUK. Sehingga penertiban terhadap usaha kepariwisataan terutama hiburan malam, dapat segera dijalankan.

“Seyogyanya pak Walikota segera menerbitkan Perwal PUK. Kita prihatin, hiburan malam di Kota Serang sempat berhenti beroperasi bukan karena adanya Perda PUK yang telah disahkan 6 bulan lalu. Melainkan karena adanya Covid-19. Makanya saat ini sudah mulai beroperasi kembali,” katanya.

Enting pun mendesak Pemkot Serang untuk memberantas tempat-tempat kemaksiatan, peredaran minuman keras dan maraknya wanita tuna susila (WTS), maka Pemkot Serang harus dengan tegas menegakkan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Perda PUK.

“Kami berharap kepada Walikota dan seluruh perangkat pemerintah Kota Serang, untuk dapat segera menegakkan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pekat dan Perda PUK,” tegasnya.

Menurut dia, Perda tersebut merupakan amanat dari masyarakat yang dititipkan kepada Pemkot Serang, agar kota yang dijuluki Kota Sejuta Santri Seribu Kiai ini dapat terbebas dari segala kemaksiatan. Oleh karena itu, ia mewanti-wanti jangan sampai karena lalainya pemerintah dalam menjalankan amanat tersebut, masyarakat harus turun tangan untuk menjalankan Perda itu.

“Maka kemudian ketika Walikota dan OPD tidak mampu menjalankan amanah dari Perda tersebut, jangan salahkan masyarakat lah kalau masyarakat turun tangan untuk bergerak (memberantas tempat-tempat maksiat),” kata Enting.

Enting menuturkan, keinginan masyarakat untuk memberantas kemaksiatan hanya sebatas kemauan saja. Karena untuk melakukan hal itu ranahnya pemerintah melalui payung hukum yang ada. Maka dari itu, ia menunggu kemauan dari Pemkot Serang untuk dapat menutup seluruh hiburan malam yang ada di Kota Serang.

“Perangkat daerah itu memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kasus-kasus maksiat. Tinggal satu lagi, ada gak kemauan untuk menyelesaikannya. Kalau kedua-duanya ada, saya yakin selesai semua. Jangan sampai yang memiliki kemauan justru masyarakat, sedangkan mereka tidak memiliki kemampuan karena tidak punya payung hukum,” tandasnya. (Rir/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini