SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, melalui Satgas Tangkap Sampah terus melakukan pengawasan kebersihan lingkungan dengan menindak pelaku pembuang sampah liar di sejumlah titik rawan, salah satunya di Kawasan Frontage Unyur.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu dari 13 program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Serang Budi Rustandi-Nur Agis Aulia yakni Serang Bersih.

Lurah Unyur, Nana Heryatna, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan permukiman.

“Untuk kegiatan kami, salah satunya menjaga kebersihan lingkungan dengan penindakan terhadap pelaku pembuang sampah liar. Padahal, tempat pembuangan sampah resmi sudah tersedia dan diangkut oleh DLH,” ujar Nana, Jumat (2/1/2026).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan lebih dari enam orang pelaku pembuang sampah liar. Namun, seluruh pelaku tersebut masih diberikan peringatan.

“Dari lebih enam orang yang tertangkap, kami masih memberikan peringatan karena mereka berasal dari luar wilayah Kelurahan Unyur,” katanya.

Menurut Nana, peringatan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan disampaikan kembali kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal para pelaku.

“Mudah-mudahan dengan peringatan ini ada pemahaman, kemudian disampaikan ke orang-orang sekitar mereka. Informasi soal adanya satgas tangkap sampah ini diharapkan menyebar dari mulut ke mulut,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, alasan pelaku membuang sampah sembarangan beragam. Sebagian mengaku tidak mengetahui adanya pengelolaan sampah di lingkungan mereka, sementara lainnya beralasan tidak melihat rambu larangan.

“Alasan mereka karena tidak tahu apakah di lingkungannya ada pengelolaan sampah atau tidak. Ada juga yang bilang tidak ada tulisan dilarang membuang sampah, jadi merasa bebas membuang di mana saja,” kata Nana.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi perhatian serius terkait perlunya sosialisasi aturan pengelolaan sampah, khususnya Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan Perda Nomor 7 Tahun 2024.

“Saya melihat perlu ada sosialisasi sampai ke RT dan RW. Bisa lewat Musrenbang, rapat minggon, atau kegiatan lainnya, agar aturan pengelolaan sampah ini dipahami masyarakat,” ujarnya.

Jenis sampah yang dibuang mayoritas merupakan sampah rumah tangga dan sampah warung. Temuan di lokasi antara lain sisa makanan dan bungkus jajanan.

“Yang dibuang itu sebagian sampah rumah tangga, sebagian lagi sampah warung. Pernah kami temukan sisa daun singkong dan bungkus jajanan anak-anak. Ini diduga berasal dari warung-warung kecil di luar wilayah Unyur,” katanya.

Nana juga menjelaskan, pelaku pembuang sampah liar memiliki pola waktu tertentu yang sudah dikenali oleh satgas lingkungan.

“Biasanya dari habis magrib sampai jam delapan malam, lalu sekitar jam sepuluh malam di Jalan Frontage. Paling banyak itu jam sebelas malam sampai tengah malam, dan di jam itu banyak berasal dari warung-warung,” ujarnya.

Kelurahan Unyur bersama Satgas Tangkap Sampah terus melakukan pengawasan di jam-jam rawan tersebut, sembari mendorong peningkatan kesadaran masyarakat agar membuang sampah di tempat yang telah disediakan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini