- SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar segera menyerahkan seluruh asetnya yang berada di wilayah Kota Serang.
Desakan tersebut didasarkan pada amanat undang-undang yang dinilai telah terabaikan selama belasan tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, penyerahan aset seharusnya rampung paling lambat lima tahun sejak Kota Serang berdiri.
Namun, kata Nanang hingga memasuki tahun ke-18, proses tersebut belum juga tuntas.
“Undang-undang secara jelas menyampaikan paling lambat lima tahun sudah diserahkan kepada Pemkot Serang,” katanya, Jumat (23/1/2026).
“Namun dari 2007 sampai sekarang (2026), hampir 18 tahun, baru sebagian yang diserahkan,” imbuh Nanang.
Nanang membantah tafsir yang menyebut hanya sebagian aset yang wajib diserahkan.
Ia merujuk pada surat penjelasan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sojuangon Situmorang, tertanggal 7 April 2009.
Dikatakan Nanang, dalam surat tersebut dijelaskan asas domisili, yakni seluruh barang milik daerah yang berada di wilayah pemekaran baru wajib diserahkan kepada daerah hasil pemekaran.
Ketentuan ini mencakup seluruh aset Pemkab Serang yang kini berada di wilayah administrasi Kota Serang.
“Wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk. Kalau wajib itu artinya seluruhnya, tidak ada kata-kata lain,” katanya.
“Jadi jangan ada lagi debat liar atau tafsir macam-macam di ruang publik,” tegasnya.
Nanang menambahkan, Pemkot Serang tidak hanya menuntut hak, tetapi juga telah menjalankan kewajiban.
Ia mencontohkan gedung HKRU di Ciracas yang kini akan digunakan Dinas Pendidikan. Gedung tersebut merupakan utang Pemkab Serang yang akhirnya dilunasi oleh Pemkot Serang senilai Rp11 Miliar. (Red)









