SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan pembayaran honor Guru PPPK Paruh Waktu di Kota Serang berjalan sesuai data keuangan daerah. Penegasan ini disampaikan menyusul kabar adanya aduan guru PPPK Paruh Waktu yang disebut belum menerima haknya.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berjudul Pembayaran melalui APBD yang ditunjukkan secara terbuka oleh Walikota Serang Budi Rustandi kepada awak media, tercatat rincian pembayaran yang sangat jelas.
Gaji untuk bulan Januari 2026 senilai Rp101.353.250 bagi 330 guru telah dicairkan pada 11 Februari 2026. Nominal dan kuota penerima yang persis sama juga telah dialokasikan untuk bulan Februari.
Walikota Serang, Budi Rustandi menjelaskan, berdasarkan pengecekan bersama BPKAD dan Inspektorat, pembayaran kepada 330 guru telah dilakukan. Untuk Januari 2026, total yang dibayarkan mencapai Rp101 juta.
Jumlah yang sama juga dialokasikan pada Februari sebagai tambahan untuk menutup kekurangan dari dana BOS yang tidak terakomodasi.
“Data yang saya pegang jelas. Januari sudah dibayar. Februari dalam proses. Jadi jangan bilang Pemkot Dzalim kalau datanya tidak lengkap,” ujar Budi, Kamis (26/2/2026).
Ia meminta pihak yang menyampaikan informasi agar menyertakan data yang akurat. Jika memang ada Guru PPPK Paruh Waktu yang merasa belum menerima haknya, Budi mempersilakan datang langsung menemuinya.
“Kalau ada yang merasa belum dibayar, silakan menghadap saya. Kita luruskan bersama. Saya terbuka menerima aduan,” katanya.
Menurutnya, perlu kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, apalagi menyangkut hak tenaga pendidik. Ia juga mengingatkan agar tidak ada tudingan tanpa dasar yang jelas.
Budi menambahkan, kemungkinan perbedaan data bisa terjadi pada guru PPPK Paruh Waktu yang berada di wilayah perbatasan antara Kota Serang dan Kabupaten Serang. Hal itu, kata dia, perlu dipastikan kembali agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Yang penting kita pakai data. Jangan asal menuduh. Semua bisa dikonfirmasi,” tegasnya.
“Mudah-mudahan mengikis dosa saya yang bilangin Pemkot Dzalim ya. Karena kalau bilang Pemkot Dzalim itu sama dengan bilang saya zalim,” tandasnya.(Red)









