SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Ribuan tenaga honorer di Kota Serang belum terdaftar dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu lantaran, mereka kesulitan untuk membuat akun dan mendaftar menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui aplikasi tersebut.
Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad herwandi mengatakan, anggotanya yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum terdaftar dalam aplikasi BKN. Hal itu diakibatkan karena kurangnya pemahaman operator yang ada di OPD, sehingga honorer terkendala dengan pembuatan akun.
“Jadi untuk tenaga honorer belum bisa buat akun. Sehingga masih banyak honorer yang belum terdaftar dalam aplikasi BKN. Ada miss dari operator di OPD-nya, admin OPD-nya itu, masih belum singkron,” katanya, usai audiensi di Puspemkot Serang, Selasa (27/9/2022).
Padahal, menurut dia, Pemkot Serang telah memberikan surat panduan untuk operator di masing-masing OPD. Namun, di lapangan masih terkendala terhadap hal tersebut, sehingga yang dirugikan pihak honorer.
“Surat panduan sudah ada dan ditandatangani pak sekda, tapi admin di OPD-nya masih banyak yang belum memahami mekanisme pendataan tenaga Non ASN ini,” ujarnya.
Selain itu, para honorer juga mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemkot Serang, salah satunya soal besaran honor yang saat ini dinilai terlalu kecil. Sehingga pihaknya meminta adanya penambahan meskipun tidak sesuai dengan UMK.
“Memang sudah disetujui pak sekda untuk kenaikan upah. Tapi tidak sesuai UMK, karena kemampuan anggaran Kota Serang terbatas,” ucapnya.
Kemudian, dia juga meminta perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkot Serang yang tahun ini tersedia, kembali diperpanjang hingga 2023.
“Anggarannya sudah ada. Sebetulnya tinggal nanti dari OPD-nya untuk anggaran tahun 2023 harus memasukkan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga Non ASN juga,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, berdasarkan data dari masing-masing OPD secara keseluruhan terdapat 5.646 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Serang. Mereka menuntut sejumlah tuntutan atas tindaklanjut pertemuan sebelumnya, salah satunya yakni diangkat menjadi PPPK.
“Mereka berharap jadi PPPK, kami juga beserta kepala daerah se-Indonesia menyampaikan kepada Menpan RB. Kami juga inginnya 5.646 honorer itu jadi PPPK, tapi kalau secara anggaran saya yakin tidak sanggup,” ucapnya.
Namun, dia menjelaskan, kuota PPPK ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB). Sedangkan, Pemkot Serang hanya menyediakan atau memfasilitasi penyelenggaraan PPPK.
“Tentu ini harus sejalan dengan kebijakan pusat. Yang jadi masalah kalau rekrutmen untuk PPPK dibuka secara luas, dan kompetitornya banyak jadi sulit,” tuturnya.
Meski begitu, pihaknya melalui BKPSDM akan menginput data honorer untuk masuk ke Aplikasi BKN. Terdapat beberapa syarat bagi honorer yang akan didata, mulai dari usia, dengan rentang 20 tahun, dan 50 tahun tidak diperkenankan. Kemudian, masa kerja minimal satu tahun sampai dengan 31 Desember. Sementara batas pendaftaran berakhir pada 30 September 2022 ini.
“Jumlahnya nanti akan diverifikasi oleh BKPSDM, karena tiba-tiba ada yang muncul,” ujarnya. (Red)