SERANG, BI – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DPK) Kota Serang, menargetkan revitalisasi Gedung Juang 45, yang berada di Jalan Ki Mas Jong, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, selesai akhir tahun 2020 ini.
Dikatakan Ketua DKP Kota Serang, Wahyu Nurjamil, bahwa Pemkot Serang ingin agar Gedung Juang yang akan direvitalisasinya tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat pada awal tahun 2021.
“September ini harus mulai direvitalisasi karena sudah tidak ada waktu, kan 15 Desember sudah stop anggaran. Mudah-mudahan dengan bergantinya tahun masyarakat sudah bisa menikmati hasil dari pembangunan yang dilakukan oleh pak Walikota dan pak Wakil Walikota Serang,” ujarnya, Rabu (9/9/2020).
Wahyu membantah, jika penolakan yang dilakukan oleh pihak Dewan Harian Daerah (DHD) 45, lantaran Gedung Juang akan dijadikan Gedung Perpustakaan.
“Gedung perpustakaan itu bukan akan dipindahkan ke Gedung Juang. Jadi Gedung Juang itu sebagai bagian dari pengelolaan yang berada dibawah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan surat dari pak walikota,” katanya.
Menurut Wahyu, sebagai bagian dari bangunan cagar budaya, rencanaya Gedung Juang akan direvitalisasi dengan didalamnya akan dipadukan dengan space untuk perpustakaan.
“Gedung Juang itu sebagai gedung cagar budaya, akan kita lakukan revitalisasi yang didalamnya nanti akan disediakan konten-konten kejuangan zaman kesultanan dari pra kemerdekaan sampai pembangunan sekarang ini. Didalamnya termasuk perpustakaan anak-anak dan perpustakaan umum, tapi keberadaan kantor perpustakaanya tetap disini. Nanti kita akan menempatkan orang sebagai pengelola disitu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin mengatakan, berdasarkan arahan dari tokoh masyarakat Kota Serang, yaitu Haji Embay, Pemerintah Kota Serang harus bersikap atas revitalisasi Gedung Juang 45.
“Meski ada penolakan dari pengurus DHD 45 yang merasa memiliki gedung tersebut, kita akan tetap melakukan revitalisasi. Apalagi, saat ini tender sudah berjalan dan pelaksanaan pekerjaan harus segera dilakukan karena telah dianggarkan pada tahun 2020 ini,” katanya.
Terkait adanya pengurus DHD 45 Provinsi Banten yang masih belum mau merelakan Gedung Juang 45 dikelola Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang, Subadri menyatakan Pemerintah Kota Serang sudah siap dengan seluruh bukti yang dimiliki guna mengelola gedung tersebut.
“Pemerintah Kota Serang tidak menghilangkan DHD 45, kita juga sesungguhnya merangkul organisasi-organisasi kejuangan termasuk DHD 45 dengan menempatkan mereka di Gedung Juang. Jadi saya berharap kalo bisa mohon kepada pengurus DHD 45 ya udah lah, toh buat kita semua ko,” tandasnya. (Red)









