SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Cilowong menjadi dasar kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam pengelolaan sampah regional. Skema ini ditegaskan bukan sebagai aktivitas pembuangan sampah, melainkan optimalisasi fasilitas TPAS yang dimiliki Kota Serang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi menjelaskan, kerja sama tersebut dilandasi evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup yang menempatkan Kota Serang sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang tidak dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.

“Ini perlu digarisbawahi, kerja samanya bukan menerima atau membuang sampah, tetapi pemanfaatan TPAS. Dasarnya jelas, Kota Serang tidak dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Farach, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan catatan tersebut, Gubernur Banten meminta Pemkot Serang duduk bersama Pemkab Serang untuk membantu penanganan sampah, mengingat Kabupaten Serang belum memiliki TPAS. Jarak wilayah yang relatif dekat juga menjadi pertimbangan dalam kerja sama ini.

Farach menyebutkan, DLH Kota Serang langsung menyiapkan langkah dari sisi yuridis dan teknis sebelum kerja sama dijalankan. Pemanfaatan TPAS Cilowong juga berkaitan dengan penetapan Kota Serang sebagai bagian dari Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk wilayah Serang Raya dan Cilegon.

“PSEL mensyaratkan pengolahan sampah minimal 1.000 ton per hari. Pemanfaatan TPAS ini menjadi salah satu tahapan menuju PSEL, termasuk sebagai deposit untuk sampah yang belum terolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini proses penetapan Surat Keputusan PSEL masih berjalan di tingkat kementerian. Tahapan awal program tersebut diproyeksikan mulai pada Agustus 2026, sementara operasional penuh direncanakan pada 2028.

Dari sisi kapasitas, Farach memastikan TPAS Cilowong masih mencukupi. Luas lahan landfill hampir lima hektare, dengan area yang baru dimanfaatkan sekitar satu hingga satu setengah hektare. Selain itu, pengolahan sampah yang berjalan akan memperpanjang usia TPAS.

“Kalau tanpa pengolahan, usia TPAS Cilowong diperkirakan sampai 2034 atau 2036. Dengan pengolahan, umurnya bisa lebih panjang,” katanya.

TPAS Cilowong dirancang menggunakan sistem controlled landfill yang dikombinasikan dengan teknologi insinerator. Sampah, baik organik maupun non-organik, akan diolah menggunakan teknologi waste to energy, kecuali limbah B3 yang tidak termasuk dalam sistem tersebut.

“Teknologinya memanfaatkan panas dari proses pengolahan sampah untuk menghasilkan listrik. Kapasitasnya sekitar 35 megawatt dan nantinya menjadi cadangan yang diatur oleh PLN,” ujar Farach.

Untuk mendukung pengembangan tersebut, Pemerintah Kota Serang juga menyiapkan pembebasan lahan tambahan di kawasan Cilowong. Proses penganggaran dilakukan dan relokasi warga terdampak akan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Farach menegaskan, seluruh kewenangan pengelolaan tetap berada di TPAS Cilowong dengan pengawasan pemerintah daerah dan pusat, sehingga pemanfaatan TPAS dapat berjalan terkontrol dan berkelanjutan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini