SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Bangunan permanen yang berdiri di atas jalur kanal kawasan Banten Lama, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dipastikan akan dibongkar. Kanal yang semestinya memiliki lebar sekitar 15 meter kini menyempit setelah dialihfungsikan menjadi deretan rumah dan tempat usaha, sehingga aliran air terganggu dan memicu banjir di wilayah tersebut.
Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, langkah penertiban dilakukan setelah status lahan dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas. Sertifikat lahan telah diproses dan seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan negara dengan meminta pendampingan Kejaksaan.
“Ada sertifikatnya. Kita proses sesuai aturan hukum dan kita minta pendampingan Kejaksaan. Rumah-rumah itu memang harus dibongkar sesuai aturan negara,” kata Budi, Senin (5/1/2026).
Ia menyebut kondisi kanal di kawasan Banten Lama sudah sangat memprihatinkan. Jalur air yang dulunya berfungsi sebagai kanal utama kini berubah menjadi drainase sempit akibat bangunan yang berdiri di atasnya.
“Ini parah. Kanal yang lebarnya 15 meter dialihfungsikan jadi bangunan. Air tidak punya ruang, akhirnya banjir ke mana-mana,” ujarnya.
Terkait rencana penataan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyepakati pembagian peran. Penertiban bangunan dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang, sedangkan pembangunan kembali kanal menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami sudah sepakat dengan Pak Gubernur. Penertiban ada di saya untuk eksekusi, pembangunan kanal kembali itu di Pak Gubernur,” ucap Budi.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi telah berjalan dan eksekusi akan dilakukan setelah seluruh persiapan rampung. Aparat penegak hukum dan unsur terkait dilibatkan agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menyinggung nilai historis kawasan Banten Lama yang erat kaitannya dengan Kesultanan Banten. Upaya penataan ini, kata Budi, tidak hanya untuk mengatasi banjir, tetapi juga mengembalikan fungsi dan marwah kawasan tersebut.
“Ini bukan cuma soal banjir. Kita ingin mengembalikan kanal seperti dulu, irigasi yang dibangun oleh sultan. Sekarang rusak karena bangunan yang tidak teratur,” katanya.
Ke depan, kanal yang ditata ulang direncanakan menjadi bagian dari kawasan wisata air. Gagasan tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan pariwisata sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Serang.
“Keinginan Pak Gubernur, kanal ini bisa dikembalikan fungsinya dan jadi wisata perahu,” ujar Budi.
Terkait warga dan pelaku usaha yang terdampak penertiban, Budi menyebut pemerintah akan mengutamakan keselamatan masyarakat yang selama ini terdampak banjir. Sebagian besar bangunan di atas kanal diketahui digunakan sebagai tempat usaha.
“Yang kita selamatkan ini ribuan orang terdampak banjir. Mereka bangun dasarnya apa dulu. Kebanyakan tempat usaha,” tuturnya.
Pemkota Serang akan mengarahkan kembali aktivitas usaha ke lokasi yang telah disiapkan, seperti kawasan terminal dan pasar. Seluruh proses penertiban dipastikan dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan untuk menjamin kepastian hukum.
“Pendampingan Kejaksaan pasti dilakukan. Semua langkah kita jalankan sesuai aturan,” tandasnya. (Red)









