SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menindaklanjuti genangan dan banjir yang terjadi beberapa hari lalu di sejumlah wilayah di Kota Serang akibat hujan dengan intensitas tinggi.
Debit air meningkat dan meluap ke sejumlah kawasan, termasuk wilayah Royal Baroe yang selama ini menjadi ikon kebanggaan masyarakat Kota Serang.
Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi menjelaskan, hasil kajian di lapangan menunjukkan genangan tidak hanya disebabkan curah hujan tinggi, tetapi juga limpasan dari Daerah Irigasi (DI) Cibanten. Kondisi tersebut diperparah oleh sedimentasi yang cukup tinggi sehingga saluran tidak mampu menampung debit air secara optimal.
“Ketika kapasitas saluran berkurang, air meluap dan masuk ke kawasan permukiman,” ujar Iwan, Rabu (21/1/2026).
Menindaklanjuti kondisi itu, dilakukan koordinasi lintas kewenangan. Menurutnya, Walikota Serang turun langsung ke lapangan dan melihat kondisi DI Cibanten yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Normalisasi pun dilakukan oleh pemerintah provinsi sebagai tindak lanjut pertemuan lintas instansi.
Selain DI Cibanten, dikatakan dia, Kota Serang juga dilintasi sejumlah sungai besar yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3). Iwan menyebut penanganan dilakukan secara kolaboratif, menyesuaikan pembagian tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
“Normalisasi saluran dilakukan oleh balai dan provinsi, sementara penertiban bangunan di atas saluran menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” jelasnya.
Dari hasil pendataan awal Dinas PUPR, terdapat sekitar 271 bangunan yang berada di atas saluran dan sempadan sungai. Bangunan tersebut tersebar di empat wilayah kelurahan, yakni Cimuncang, Kota Baru, Lopang, dan Unyur.
Status bangunan yang terdata bervariasi. Sebagian memiliki alas hak, sementara lainnya merupakan bangunan tanpa izin, bangunan sewa, maupun bangunan liar. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 bangunan tercatat memiliki alas hak.
Untuk memastikan keakuratan data, Dinas PUPR meminta para lurah di wilayah terdampak melakukan validasi dan pendataan ulang agar hasilnya benar-benar sesuai kondisi lapangan.
“Data ini masih akan kami pastikan kembali. Validasi penting sebelum menentukan langkah lanjutan,” kata Iwan.
Dalam proses tersebut, Pemkot Serang melibatkan Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengkaji bangunan yang mengklaim memiliki alas hak. Penelusuran dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan dan riwayat lahannya. Penertiban diprioritaskan pada bangunan yang tidak memiliki alas hak.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat akan diterbitkan surat resmi Walikota Serang kepada para lurah sebagai dasar sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan terlebih dahulu di tingkat kelurahan, dengan pendampingan dari tim Pemkot Serang jika dibutuhkan.
Iwan menjelaskan, penertiban dan normalisasi ini diarahkan untuk mengembalikan fungsi saluran agar aliran air dapat berjalan optimal. Penyempitan saluran dan bangunan di atas aliran sungai dinilai menjadi penyebab utama tersumbatnya aliran air saat debit meningkat.
“Tujuannya jelas, supaya aliran air tidak terhambat dan genangan maupun banjir tidak kembali terjadi di Kota Serang,” tandasnya. (Red)









