SERANG, BI – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menjalankan keputusan Gubernur Banten yang mewajibkan kabupaten/kota untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerapkan PSBB di seluruh wilayah Kota Serang selama 14 hari.

Dikatakan Wali Kota Serang, Syafrudin, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat se-Kota Serang diminta untuk membahas dan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan tersebut.

“Dan kami semua telah sepakat pemberlakuan PSBB di Kota Serang berlaku mulai tanggal 10 sampai 24 September 2020,” katanya, usai rapat penentuan PSBB di Aula Setda Kota Serang, Rabu (9/9/2020).

Pihaknya juga akan segera membuat Keputusan Walikota (Kepwal) Serang mengenai pemberlakuan PSBB tersebut.

“Mudah-mudahan hari ini selesai, apa yang diinstruksikan pemerintah dan apa saja yang menjadi kewajiban masyarakat, TNI dan Polri di wilayah Kota Serang,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Serang juga akan memasang kembali pos cek poin di sejumlah titik perbatasan dan pintu masuk tol.

“Sama seperti awal, dan kami akan lebih perketat, misalnya ada pengendara yang suhu tubuhnya tinggi akan kami minta untuk putar balik. Kemudian, pengenaan sanksi denda pada penggunaan masker juga akan kami terapkan sesuai dengan aturannya,” terangnya.

Menurutnya, dalam penerapan PSBB di Kota Serang tidak ada pelarangan untuk masuk ke Kota Serang, melainkan hanya dilakukan pembatasan saja.

“Iya, kami batasi dan nanti sesuai dengan leading sektornya. Jadi semua dibatasi bukan penutupan, hanya pembatasan saja. Masing-masing OPD nanti yang akan mengatur, seperti bus dari luar daerah, itu nanti Dishub yang akan mengatur,” ucapnya.

Kemudian, para pedagang dan pelaku usaha lainnya pun tetap diperbolehkan untuk berjualan, sehingga perekonomian akan tetap berjalan. Dirinya juga mengimbau, agar masyarakat tidak diperkenankan berkerumun dan wajib memakai masker.

“Jadi kami hanya membatasi saja, umpamanya di Mall akan kami atur. Biasanya dari jam 7 sampai 10 malam, jadi jam 8 sampai jam 6 sore. Nanti juga akan ada petugas Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub yang berjaga,” katanya.

Apabila mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020, daerah yang telah menyentuh angka 5 persen kasus Covid-19, itu diterapkan PSBB.

“Kalau Kota Serang itu hanya 3 persen, tapi karena ini instruksi Gubernur, maka kami pun harus menghargai itu,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan, pihaknya akan menempatkan petugas bersama unsur TNI untuk menjaga dan mengontrol di delapan titik pos cek poin.

“Jadi kami hanya membantu pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Memang ada beberapa titik yang sudah ditentukan, seperti di Pakupatan dan gerbang Kota Serang Baru (KSB),” ujarnya.

Sementara, untuk penentuan jam malam pihaknya menunggu arahan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang.

“Dalam hal ini walikota, tapi yang terpenting masyarakat tetap menjaga jarak, memakai masker, dan menghindari kerumunan. Untuk patroli dan kegiatan lain juga kami tetap laksanakan,” kata dia. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini