SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, mendapat banyak laporan hingga keluhan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam (THM) yang hingga saat ini masih beroperasi di wilayah Kota Serang.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, Pemkot Serang bersama organisasi keagamaan, sejumlah tokoh, serta instansi terkait melakukan pembahasan dan musyawarah untuk segera mengambil tindakan terhadap tempat hiburan malam yang dianggap mengganggu ketertiban dan ketentraman.
“Karena tempat hiburan ini sudah beberapa kali kami tindak, baik Pol PP, TNI, dan Polri. Bahkan sudah ditutup dan disegel, tapi malah dibuka lagi,” katanya, Jumat (22/7/2022).
Menurut dia, hasil dari musyawarah ini merupakan yang terakhir dan harus dilakukan tindakan tegas terhadap pengelola tempat hiburan malam.
“Kalau sudah seperti ini tidak ada toleransi lagi, ini berurusan dengan hukum, dan harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Namun, untuk teknis pelaksanaan penutupan tempat hiburan malam, pihaknya memerlukan pembahasan selanjutnya.
“Termasuk tempat hiburan yang menempati tanah negara, akan kami bongkar. Kalau yang sewa, seperti Rau, Ramayana itu tidak boleh diperpanjang lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo menjelaskan, sebelumnya dari asosiasi pengusaha pernah melakukan yudisial review atau uji materil Perda nomo 11 tentang Penyelanggaraan Kepariwisataan.
Bahkan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 6 tahun 2021, bahwa gugatannya telah ditolak, dan Perda nomor 11 itu sudah efektif berjalan.
“Sehingga kami akan melakukan penertiban secara tegas, terintegritas, dan dilakukan gabungan. Nanti Pol PP akan menyiapkan sarpras dan segala sesuatunya,” jelasnya. (Red)