SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak hanya menyasar penyelesaian persoalan lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah serta dukungan fasilitas publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin menyebutkan, retribusi dari kerja sama tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp14 miliar per tahun. Nilai tersebut dihitung dari volume sampah Kabupaten Serang yang dikerjasamakan, yakni sekitar 200 ton per hari.

“Secara teknis nanti dihitung oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kalau dikalkulasikan, retribusi per tahun sekitar Rp14 miliar. Di luar itu masih ada bantuan keuangan,” kata Nanang, Selasa (30/12/2025).

Selain retribusi, Pemkab Serang juga memberikan bantuan keuangan sekitar Rp1,6 miliar per tahun. Bantuan tersebut dialokasikan untuk pengadaan satu unit ambulans operasional serta dukungan bagi lima tempat ibadah di wilayah terdampak.

Nanang menjelaskan, porsi terbesar dari penerimaan tersebut akan digunakan untuk penguatan pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong dan kembali dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.

“Sebagian besar akan kembali ke Dinas Lingkungan Hidup untuk pengolahan sampah di TPA Cilowong,” ujarnya.

Terkait operasional, Nanang mengatakan pelaksanaan kerja sama tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan jauh hari sebelum penandatanganan PKS, dengan melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, lurah, serta perwakilan lingkungan dari Kota dan Kabupaten Serang.

“Secara keseluruhan masyarakat bisa menerima. Sosialisasi sudah dilakukan, termasuk menjelaskan dampak dan mekanismenya,” jelasnya.

Sebagai bentuk perlindungan bagi warga sekitar, Pemkot Serang juga menyiapkan kompensasi dampak negatif atau KDN dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar per tahun. Skema dan teknis penyaluran kompensasi dampak negatif (KDN) tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Nanang menambahkan, persoalan bau dan kenyamanan warga menjadi perhatian dalam pelaksanaan kerja sama ini. Kendaraan pengangkut sampah diminta memenuhi standar operasional, termasuk kondisi armada dan sistem penimbangan yang sudah tersedia di lokasi.

“Alat timbangan sudah ada, jadi volume sampah bisa terukur. Tinggal dikalikan untuk menghitung retribusi dan KDN,” katanya.

Ia juga menegaskan kerja sama ini merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan Gubernur Banten, Bupati Serang, dan Wali Kota Serang. Menurut Nanang, selama pengelolaan masih sesuai ketentuan dan kapasitas, kerja sama dapat terus berjalan. Namun evaluasi tetap dilakukan secara berkala.

“Kalau tidak sesuai persyaratan, bisa dihentikan sementara. Semua hak dan kewajiban sudah diatur dalam PKS,” ujarnya.

Pemkot Serang memastikan pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan agar kerja sama pengelolaan sampah berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini